HAKIM PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR BERHASIL MELAKUKAN MEDIASI PERKARA PERDATA
Jumat , 31 Mei 2024, mediasi perdamaian berhasil dilakukan oleh mediator Pengadilan Negeri Pematang Siantar Ibu Renni Pitua Ambarita, S.H., M.H dalam proses mediasi kembali tercapai oleh para pihak yang berperkara di Pengadilan Negeri Pematang Siantar dengan proses mediasi perkara nomor 14/Pdt.G/2024/PN Pms yang berlangsung di ruang mediasi Pengadilan Negeri Pematang Siantar, dengan mediator Pengadilan Negeri Pematang Siantar Ibu Renni Pitua Ambarita, S.H., M.H berhasil mencapai kesepakatan Perdamaian. proses mediasi dihadiri oleh kedua belah pihak baik prinsipal maupun kuasa hukum masing-masing pihak.