SELAMAT DATANG DI SITUS RESMI PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
AUTENTIKASI
Username :
Password :



NAVIGASI
POLLING
Bagaimana pendapat anda dengan citra Pengadilan saat ini
buruk
biasa
baik
Hasil Polling
LINKS
PENGUNJUNG

Terima Kasih telah mengunjungi website ini.
Anda adalah pengunjung ke -

50280

Pembayaran Uang
Panjar Biaya Perkara
Disetorkan di BRI
Cabang Pematang
Siantar No. Rekening
0113-01-000119-30-3
An. PENGADILAN
NEGERI PEMATANG
SIANTAR
TIM KREASI

Tim IT PN-PMS
Tim IT PN-PMS
BERITA

KETUA MA MEMBUKA DISKUSI URGENSI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DI PERADILAN PIDANA

Tanggal Berita :2010-07-23

JAKARTA – HUMAS, “ Penyelesaian sengketa medic tidak melulu harus masuk dalam kategori tindak pidana. Namun hendaknya diselesaikan dengan mediasi atau pemberian ganti rugi yang layak kepada si korban. “ Hal ini disampaikan oleh Ketua MA, DR. H. Harifin A Tumpa, SH., MH dalam membuka Diskusi Urgensi Mediasi Penal dalam Penyelesaian Sengketa Medis di Peradilan Pidana pada Kamis, 22 Juli 2010 di Ruang Wiryono, Gedung MA, Jakarta Pusat.


Diskusi ini dihadiri oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Para Ketua Muda, Para Hakim Agung dan sejumlah pimpinan dan anggota Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia. Bertindak sebagai pembicara Ketua Muda Pidana MA, DR. Artidjo Alkotsar, SH., LLM dan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, DR. M. Nasser, Spkk, DI. Dalam paparannya, Ketua Muda Pidana MA berpendapat bahwa penyelesaian sengketa medic sering terjadi tarik menarik antara apakah pekerja medic yang diduga melakukan malpraktek harus diselesaikan melalui mahkamah kode etik lebih dahulu atau boleh langsung dengan proses hukum.


Diharapkan nantinya hasil diskusi ini dapat menjadi wacana bagi kedua belah pihak, yaitu MA dan MKHI. Persilangan dalam sengketa medic memang harus disikapi bijak, sebab sengketa medic melibatkan dokter/tenangan medic dengan pasien/ pengguna jasa kesehatan yang mengalami persilangan diantara keduabelah pihak. Persilangan ini dapat diarahkan menuju ke jalan parallel sehingga akan tercipta win win solution melalui mekanisme restorative justice. Dalam proses restorative justice diperlukan adanya mediasi.

Sumber Berita :Mahkamah Agung RI


© Copyright 2009 - Pengadilan Negeri Pematang Siantar